v OBAT GENERIK (Unbranded drug)
ü Obat
generik adalah obat dengan nama generik, nama resmi yang telah
ditetapkan dalam Farmakope Indonesia dan INN (International
Non-propietary Names) dari WHO (World Health Organization) untuk zat
berkhasiat yang dikandungnya. Nama generik ini ditempatkan sebagai judul
dari monografi sediaan-sediaan obat yang mengandung nama generik
tersebut sebagai zat tunggal (misal : Amoxicillin, Metformin).
ü Obat generik adalah obat
yang telah habis masa patennya, sehingga dapat diproduksi oleh semua
perusahaan farmasi tanpa perlu membayar royalti. Ada dua jenis obat
generik, yaitu obat generik bermerek dagang dan obat generik berlogo
yang dipasarkan dengan merek kandungan zat aktifnya. Dalam obat generik
bermerek, kandungan zat aktif itu diberi nama (merek). Zat aktif
amoxicillin misalnya, oleh pabrik ”A” diberi merek ”inemicillin”,
sedangkan pabrik ”B” memberi nama ”gatoticilin” dan seterusnya, sesuai
keinginan pabrik obat. Dari berbagai merek tersebut, bahannya sama:
amoxicillin. Contohnya: Parasetamol, Antalgin, Asam Mefenamat,
Amoksisilin, Cefadroxyl, Loratadine, Ketoconazole, Acyclovir,
Pantoprazole, Acetosal, Cetrizin, Deksametason, Nistatin dan lain-lain.
Obat-obat tersebut sama persis antara nama yang tertera di kemasan
dengan kandungan zat aktifnya. (Obat jenis ini biasanya dibuat setelah
masa hak paten dari suatu obat telah berakhir dan menggunakan nama
dagang sesuai dengan nama asli zat kimia yang dikandungnya). Contohnya :
Panadol, Acevit, Aeroson, Albothyl, Curcuma, Lanavision, Exluton,
Poldan mig, Sanmag, Neo Enstrostop, Microlax, myoviton, dll.
v OBAT PATEN
ü Obat
Paten adalah obat yang telah ditemukan oleh peneliti yang berkhasiat,
memerlukan biaya riset yang sangat besar, dan dilindungi dengan
undang-undang paten (10-20 tahun). Biasanya obat ini cukup mahal.
Seperti Viagra, Candesartan. Obat ini disebut juga obat buatan
originator.
ü Adalah
hak paten yang diberikan kepada industri farmasi pada obat baru yang
ditemukannya berdasarkan riset Industri farmasi tersebut diberi hak
paten untuk memproduksi dan memasarkannya, setelah melalui berbagaii
tahapan uji klinis sesuai aturan yang telah ditetapkan secara
internasional. Obat yang telah diberi hak paten tersebut tidak boleh
diproduksi dan dipasarkan dengan nama generik oleh industri farmasi lain
tanpa izin pemilik hak paten selama masih dalam masa hak paten.
Berdasarkan
UU No 14 tahun 2001, tentang Paten, masa hak paten berlaku 20 tahun
(pasal 8 ayat 1) dan bisa juga 10 tahun (pasal 9). Contoh yang cukup
populer adalah Norvask. Kandungan Norvask ( aslinya Norvasc) adalah
amlodipine besylate, untuk obat antihipertensi. Pemilik hak paten adalah
Pfizer. Ketika masih dalam masa hak paten (sebelum 2007), hanya Pfizer
yang boleh memproduksi dan memasarkan amlodipine. Bisa dibayangkan,
produsen tanpa saingan. Harganya luar biasa mahal. Biaya riset, biaya
produksi, biaya promosi dan biaya-biaya lain (termasuk berbagai bentuk
upeti kepada pihak-pihak terkait), semuanya dibebankan kepada pasien.
Setelah
masa hak paten berakhir, barulah industri farmasi lain boleh
memproduksi dan memasarkan amlodipine dengan berbagai merek. Amlodipine
adalah nama generik dan merek-merek yang beredar dengan berbagai nama
adalah obat generik bermerek. Bukan lagi obat paten, lha wong masa hak
paten sudah berakhir. Anehnya, amlodipine dengan macam-macam merek dan
kemasan harganya masih mahal, padahal yang generik haraganya sekitar 3
ribu per tablet.
v NAMA RESMI OBAT
ü Nama resmi obat adalah nama obat yang terdaftar dalam publikasi resmi
ü Nama
resmi suatu obat dibuat dan disetujui oleh lembaga resmi pemerintah
yang bertanggung jawab. Di Indonesia lembaga yang bertanggung jawab
adalah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Depkes RI. Nama resmi
obat lebih dikenal dengan sebutan nama generic obat atau obat generic.
Setiap jenis obat hanya mempunyai 1 nama generic yang lebih sederhana
bila dibandingkan dengan nama kimianya. Contohnya adalah obat-obat yang
dikenal dengan ibuprofen, asetominofen atau morfin.
0 komentar:
Posting Komentar