Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) dapat didefinisikan sebagai suatu
departemen atau unit di suatu rumah sakit di bawah pimpinan seorang
apoteker dan dibantu oleh asisten apoteker yang memenuhi persyaratan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kompeten secara
professional, tempat atau fasilitas penyelenggaraan yang bertanggung
jawab atas seluruh pekerjaan serta pelayanan kefarmasian, yang terdiri
dari pelayanan paripurna, mencakup perencanaan, mencakup perencanaan,
pengadaan, produksi, penyimpanan perbekalan kesehatan atau sediaan
farmasi; dispensing obat berdasarkan resep bagi penderita rawat inap dan
rawat jalan; pengendalian mutu; dan pengendalian distribusi dan
penggunaan seluruh perbekalan kesehatan di rumah sakit; pelayanan
farmasi klinik umum dan spesialis, mencakup pelayanan langsung pada
penderita dan pelayanan klinik yang merupakan program rumah sakit secara
keseluruhan (Siregar, 2004:25).
A. Tugas dan Fungsi Instalasi Farmasi Rumah Sakit
IFRS dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan Standar Pelayanan Farmasi
di Rumah Sakit yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan
Kefarmasian dan Alat Kesehatan tahun 2004 dan eveluasinya mengacu pada
Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit yang digunakan secara rasional, di
samping ketentuan maasing-masing rumah sakit (Depkes RI, 2004,
http://dinkes-sulsel.go.id, diakses tanggal 20 Juli 2010).
Tugas IFRS antara lain:
1. Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal.
2. Menyelenggarakan kegiatan pelayanan farmasi professional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi.
3. Melaksanakan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE)
4. Memberi pelayanan bermutu melalui analisa, dan evaluasi untuk meningkatkan mutu pelayanan farmasi.
5. Melakukan pengawasan berdasarkan aturan-aturan yang berlaku
6. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang farmasi.
7. Mengadakan penelitian dan pengembangan di bidang farmasi.
8. Memfasilitasi
dan mendorong tersusunnya standar pengobatan dan formularium rumah
sakit (Depkes RI, 2004, http://dinkes-sulsel.go.id, diakses tanggal 20
Juli 2010).
Fungsi IFRS antara lain:
1. Pengelolaan Perbekalan Farmasi
a. Memilih
perbekalan farmasi sesuai kebutuhan pelayanan rumah sakit yang
merupakan proses kegiatan sejak meninjau masalah kesehatan yang terjadi
di rumah sakit, identifikasi pemilihan terapi, bentuk dan dosis,
menentukan kriteria pemilihan dengan memprioritaskan obat esensial,
standarisasi sampai menjaga dan memparbaharui standar obat.
b. Merencanakan
kebutuhan perbekalan farmasi secara optimal yang merupakan proses
kegiatan dalam pemilihan jenis, jumlah, dan harga perbekalan farmasi
yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran, untuk menghindari kekosongan
obat dengan menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan dan
dasar-dasar perencanaan yang telah ditentukan antara lain konsumsi,
epidemiologi, kombinasi metode konsumsi dan epidemiologi disesuaikan
dengan anggaran yang tersedia.
c. Mengadakan perbekalan farmasi berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku
d. Memproduksi
perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di
rumah sakit yang merupakan kegiatan membuat, mengubah bentuk, dan
pengemasan kembali sediaan farmasi steril dan nonsteril untuk memenuhi
kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
e. Menerima perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku
f. Menyimpan perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian
g. Mendistribusikan
perbekalan farmasi ke unit-unit pelayanan di rumah sakit (Depkes RI,
2004, http://dinkes-sulsel.go.id, diakses tanggal 20 Juli 2010).
2. Pelayanan Kefarmasian dalam Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan
a. Mengkaji
instruksi pengobatan/resep pasien yang meliputi kajian persyaratan
administrasi, persyaratan farmasi, dan persyaratan klinis.
b. Mengidentifikasi masalah yang berkaitan dengan penggunaan obat dan alat kesehatan.
c. Mencegah dan mengatasi masalah yang berkaitan dengan obat dan alat kesehatan.
d. Memantau efektifitas dan keamanan penggunaan obat dan alat kesehatan.
e. Memberikan informasi kepada petugas kesehatan, pasien atau keluarga pasien.
f. Memberi konseling kepada pasien atau keluarga pasien.
g. Melakukan pencampuran obat suntik
h. Melakukan penyiapan nutrisi parenteral
i. Melakukan penanganan obat kanker
j. Melakukan penentuan kadar obat dalam darah
k. Melakukan pencatatan setiap kegiatan
l. Melaporkan setiap kegiatan (Depkes RI, 2004, http://dinkes-sulsel.go.id, diakses tanggal 20 Juli 2010).
B. Struktur Organisasi Instalasi Farmasi Rumah Sakit
Struktur organisasi IFRS dapat berkembang dalam tiga tingkat yaitu:
1. Manajer
tingkat puncak bertanggung jawab untuk perencanaan, penerapan, dan
pemfungsian yang efektif dari sistem mutu secara menyeluruh.
2. Manajer
tingkat menengah, kebanyakan kepala bagian/unit fungsional bertanggung
jawab untuk mendesain dan menerapkan berbagai kegiatan yang berkaitan
dengan mutu dalam daerah/bidang fungsional meraka, untuk mencapai mutu
produk dan pelayanan yang diinginkan.
3. Manajer
garis depan terdiri atas personel pengawas yang langsung memantau dan
mengendalikankegiatan yang berkaitan dengan mutu selama bebagai tahap
memproses produk dan pelayanan. (Siregar, 2004:48)
Bagan organisasi adalah bagan yang menggambarkan pembagian tugas,
koordinasi dan kewenangan serta fungsi. Kerangka organisasi minimal
mengakomodasi penyelenggaraan pengelolaan perbekalan, pelayanan farmasi
klinik dan manajemen mutu, dan harus selalu dinamis sesuai perubahan
yang dilakukan yang tetap menjaga mutu sesuai harapan pelanggan.
Struktur organisasi disesuaikan dengan situasi dan kondisi rumah sakit.
(Depkes RI, 2004, http://dinkes-sulsel.go.id, diakses tanggal 20 Juli
2010)
2 komentar:
terimakasih :)
Posting Komentar